Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Satpol PP terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan : Kepala Satpol PP ;
b. Unsur Pembantu : Sub Bagian Tata Usaha ;
c. Unsur Pelaksana :
1. Seksi Operasional Ketentraman dan Ketertiban ;
2. Seksi Penyidikan dan Penindakan ;
3. Seksi Pengamanan dan Pengembangan Kapasitas.
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Last Updated ( Tuesday, 19 July 2011 05:01 )
|
|


